Penanggulangan Gambling Secara Hukum
Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang
nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam
berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi
penghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Oleh karena
itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha
yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum
pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia
yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan
bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi
hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana
perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
dengan mengkaji atau menganalsis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum
sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma
positif didalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan
manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library
research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam hukum Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-Undang
No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi
peraturan perundang-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif
hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan
dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Hal ini disebabkan sistem minimum umum dan sistem maksimum umum yang dianut
oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalm undang-undang
harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian
di masa yang aka datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan
formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau
perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar