Gambling atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan
pemain(pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi
internet, banyak perjudian yang dilakukan secara nonline.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila
hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini
disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan
mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan
internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan
judi.
Gambling juga
memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap,
dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di
negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan
surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh
pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan
berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15
tahun 2002 tentangpencucianuang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
Dilihat dari
sisi dunia nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah
suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau
segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko
dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang
juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor
yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung
risiko:
- Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
- Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan.
- Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar